Sejarah Penetapan Kalender Hijriah
Kalender Hijriah adalah sistem penanggalan yang dibuat oleh umat Islam pada abad ke-7. Sistem kalender dalam Islam ini diprakarsai oleh Umar bin Khattab, yang kemudian digunakan oleh umat muslim dan negara-negara Islam, yakni 17 tahun setelah hijrahnya Rasulullah SAW.
Penamaan "hijriah" diambil dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah pada 622 Masehi, yang kemudian ditetapkan sebagai dimulainya perhitungan tahun Hijriah.
Pembuatan kalender Hijriah berdasarkan permasalahan surat-menyurat kala itu yang dialami pemerintahan Islam era Khulafaur Rasyidin. Saat itu, pemerintahan Islam menemukan kesulitan mengidentifikasi dokumen yang tidak bertahun, maupun bertanggal atau bulan.
Ditambah lagi, banyak wilayah kekuasaan Islam yang memiliki penanggalannya sendiri, sehingga pengarsipan menjadi semakin rumit.
Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab mengumpulkan para sahabat Nabi untuk membicarakan permasalahan penanggalan. Sejarah kalender hijriah ini pun kemudian dimulai untuk mencari solusi dari permasalahan penanggalan tersebut.
Kemudian hijrah Rasulullah SAW akhirnya sepakat dipilih dari sekian usulan alternatif acuan tahun Islam, karena saat itulah titik awal membangun masyarakat Islami.
Setelah berdiskusi, mereka sepakat membuat sistem penanggalan Hijriah, yang dimulai ketika Nabi Muhammad hijrah dari Mekkah ke Madinah pada 622 Masehi.
Khalifah Umar bin Khattab dan para sahabat berpendapat bahwa peristiwa itu sangat penting dalam sejarah Islam.
Nama bulan yang pertama dalam kalender Hijriah adalah Muharam. Kemudian, 15 Juli 622 Masehi ditetapkan sebagai 1 Muharam 1 Hijriah.
Akhirnya, sejarah penanggalan Islam ini pun dimulai, terhitung dari peristiwa hijrahnya Rasulullah SAW dari Kota Mekkah ke Madinah. Hingga saat ini kalender Hijriah sudah memasuki tahun ke 1443 dan tahun baru islam dimulai dengan bulan Muharram.